Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Jika Anda berbeda pendapat dengan orang tua dalam salah satu pendapat fikih, maka ikutilah pilihan fikih orang tua. Sebab berbakti kepada orang tua itu perintah qaṭ‘ī sementara ijtihad fikih adalah perkara ẓannī. Contoh: Anda memandang memakai cadar itu tidak wajib. Tapi orang tua memandang wanita memakai cadar itu wajib […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Allah memerintahkan supaya para suami memberi makan istrinya dan nafkah makan ini hukumnya wajib. Allah berfirman, {وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 233] Artinya, “Kewajiban ayah (suami) adalah menanggung nafkah (makanan) dan pakaian mereka –ibu- (istri) dengan cara yang patut.” Hanya saja, kadar nafkah makanan itu mengikuti kondisi […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Nafkah untuk istri itu dari sisi status kepemilikan bisa dibagi menjadi dua yaitu nafkah imtā‘ (الامتاع) dan nafkah tamlīk (التمليك). Makna nafkah imtā’ secara mudah adalah jenis nafkah yang mana seorang istri boleh menikmati nafkah tersebut, tetapi tidak berhak memilikinya. Status harta yang dinafkahkan itu tetap milik suami atau […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Kadar nafkah untuk istri yang wajib diberikan suami itu tidak ditentukan dari “proposal” yang disodorkan oleh istri. Tapi ditentukan oleh dalil. Berdasarkan dalil, nafkah wajib untuk istri itu hanya terbatas untuk membiayai 3 hal atau cabang dari 3 hal ini, yaitu Makanan Pakaian Tempat tinggal Pentingnya membahas batasan wajib […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Hukum menafkahi istri adalah wajib. Makna wajib dalam fikih adalah kita meyakini (atau minimal menduga kuat) Allah memerintahkan perbuatan tersebut dengan perintah yang keras dan Dia akan marah jika Anda melalaikannya. Jika Anda mati dalam keadaan tidak menunaikan kewajiban itu, maka Anda mati dalam keadaan membawa dosa dan terancam […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Jika seorang istri berkata, “Mas, lepaskan diriku dari ikatan nikah kita. Sebagai kompensasinya aku siap mengembalikan mahar yang pernah engkau berikan kepadaku.” Lalu suami berkata, “Oke.” Maka, ini adalah khulu’ (الخلع) dan sah sebagai khulu’. Termasuk jika suami responsnya sedikit beda dengan mengatakan, “Aku tidak mau jika hanya mengembalikan […] Read more

















