Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Saudara/i sekandung/seayah maupun saudara/i seibu semuanya gugur melalui istidlal ayat tentang kalalah. Lafaz kalalah ini yang menjadi sumber untuk mengetahui ahli waris mana saja yang menggugurkan saudara. Ahli waris yang mengugurkan saudara itu digali dari pengertian umum implisit ayat yang membahas mayit yang wafat dalam keadaan berstatus sebagai […] Read more
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Salah satu ulama yang menyinggung sekte Duruz (الدروز) adalah Al-Hishni dalam kitab Kifayatu Al-Akhyar. Al-Hishni berkata, وَاعْلَم أَن الزَّنَادِقَة كالمجوس وَكَذَا الدروز لَا تحل ذَبَائِحهم (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار (ص: 520) Artinya, “Ketahuilah bahwasanya orang-orang zindiq statusnya seperti orang-orang Majusi. Demikian pula orang-orang Duruz. Tidak halal […] Read more
Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin) Orang yang wafat, sementara dia memiliki ahli waris berupa saudara atau saudari seibu, ahli waris jenis ini tidak selalu mendapatkan warisan. Saudara atau saudari seibu gugur hak warisnya jika mayit punya salah satu dari empat orang berikut ini, 1. Walad (anak) 2. Walad ibn (anak putra) terus ke […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Saudara sekandung itu menggugurkan hak waris saudara dan saudari seayah. Jadi, seandainya ada mayit punya tiga saudara, yakni, Satu saudara sekandung bernama Tono Satu saudara seayah bernama Budi, dan Satu saudari seayah bernama Wati Maka keberadaan Tono itu menyapu bersih Budi dan Wati sehingga Budi dan Wati tidak mendapatkan […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Semua saudara dan saudari mayit gugur dan tidak berhak mendapatkan warisan jika ada salah satu dari tiga orang berikut ini, Ayah (الأب) Putra (الابن) Putra putra (ابن ابن) terus kebawah Semua saudara dan saudari mayit, tidak peduli apakah dia sekandung, seayah atau seibu, pokoknya ada ayah mayit, atau putra […] Read more
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Hukum Islam dan fikih itu tidak bisa ditentukan dengan logika atau alur pikir silogisme. Hukum Islam dan fikih ditentukan oleh dalil dan disimpulkan hanya semata-mata dari dalil saja. Alasannya, fikih itu adalah upaya memahami kehendak Allah terkait hukum sesuatu. Mengetahui kehendak Allah hanya mungkin dari wahyu, tidak mungkin […] Read more