Oleh: Ust. Muafa INTRODUKSI Alhamdulillah hari ini saya mendapati satu contoh yang cukup bagus untuk menjelaskan pentingnya bahasa Arab bagi kaum muslimin terkait dengan pemahaman terhadap urusan dien mereka. Ketika saya mengatakan memahami bahasa Arab penting, hal itu tidak bermakna sekedar menghapal matan alfiyyah, ajurumiyyah, al-amtsilah tashrifiyyah atau penguasaan-penguasan teknis yang semisal, tetapi harus disertai […] Read more
Oleh: Ust. Muafa 6. MENGAPA BAB PERTAMA BULUGHUL MAROM ADALAH BAB BERSUCI? Mengapa Ibnu Hajar Al-Asqolani memulai penulisan kitab ini dengan bab thaharah? Menurut para ulama’ yang mensyarah kitab ini, Ibnu Hajar Al-Asqolani mengikuti kebiasaan ulama’-ulama’ terdahulu yang mengawali penulisan kitab fikih dengan pembahasan thaharah, terlepas dari bentuk kitab fikihnya, baik kitab fikih yang berupa […] Read more
Oleh: Ust. Muafa ARTI JUDUL BAB 1 DAN SUBBABNYA 1. PENGERTIAN KITAB Ibnu Hajar Al-‘Asqolani mengawali bab pertama kitabnya dengan menulis judul: كِتَابُ الطَّهَارَةِ Kata كتاب berasal dari kata كَتَبَ (kataba) yang secara bahasa bermakna menghimpun/menggabung. Buku disebut kitab dalam bahasa Arab, karena buku menghimpun huruf-huruf, kalimat-kalimat dan makna-makna. Detasemen disebut dalam bahasa Arab dengan […] Read more
7. ARTI NAMA KITAB Nama lengkap kitab bulughul marom adalah BULUGHUL MAROM MIN ADILLATIL AHKAM (بلوغ المرام من أدلة الأحكام) Kata BULUGH berasal dari kata BALAGHO (بلغ) yang bermakna MENCAPAI. Kata AL-MAROM berasal dari kata ROMA (رام) yang bermakna INGIN. Al-marom adalah bentuk mashdar mimi, yakni kata benda yang dibentuk dari kata kerja. Mirip istilah […] Read more
1. URGENSI FIKIH Sebelum memasuki kajian syarah kitab bulughul marom, akan dijelaskan terlebih dahulu tiga hal: Urgensi ilmu fikih, macam-macam kitab fikih, dan resensi kitab bulughul marom. Di antara kalimat terindah yang pernah diucapkan ulama terkait pentingnya ilmu Fikih diungkapkan Az-Zuhri (ulama madinah, generasi tabi’in, wafat 124 H) sebagaimana dinukil Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya; […] Read more
oleh: Ustadz Muafa Ada tiga syarat utama hewan kurban agar hewan yang dikurbankan sah sebagai hewan kurban secara Syar’i, yaitu pertama: berupa Bahimatul An’am, kedua; memenuhi usia minimal yang ditetapkan Syariat, dan ketiga; bebas dari aib/cacat. Syarat pertama adalah hewan kurban harus berupa Bahimatul An’am. Yang dimaksud bahimatul An’am adalah empat macam hewan yaitu unta/الإِبِلُ […] Read more
oleh: Ust. Muafa Pertanyaan Assalamu’alaikum , Saya Moh. Rosyad dari Pondok Kelapa Jakarta Timur. Ustadz mohon Fatwanya boleh nggak kurban sapi atas nama 5 atau 6 orang. Mohon juga kalau ada referensi dalilnya. Syukron Moh. Rosyad HP +62811829xxx Jawaban Wa’alaikumussalam Warahmatullah. Tidak mengapa berkurban unta dan sapi dengan cara patungan/iuran/ditanggung bersama antara 2 orang, 3, […] Read more