Dijawab oleh Ust. Muafa PERTANYAAN Assalamu’alaikum, Ustadz, bisa minta dalil bayi laki-laki pipis (air kencing) nya hanya diperciki air? Lalu bagaimana jika sebelum dua tahun telah makan yang selain ASI? Apa sifat pipisnya najis? tidak cukup hanya diperciki air? Inayah-Tangerang JAWABAN Wa’alaikumussalam Warahmatullah. MUQODDIMAH Air kencing bayi dalam keluarga muslim dari segi status kenajisan dan […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Puasa Arofah adalah puasa pada bulan Dzulhijjah pada tanggal sembilan, yakni hari dimana jamaah haji melakukan wukuf di padang Arofah. Hukum puasa Arofah adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadis Nabi ﷺ yang menjelaskan keutamaan puasa Arofah. Diantaranya adalah hadis Muslim berikut ini: صحيح مسلم (6/ 55) صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ […] Read more
Oleh: Ustadz Muafa Orang yang berkurban maupun wakil orang yang berkurban seperti panitia Idul Adha atau yayasan sosial atau pondok pesantren dan semisalnya tidak boleh menjual kulit hewan kurban, kepalanya, bulunya, dagingnya, termasuk juga aksesori hewan kurban seperti tali kekang, pelana, dan lain-lain. Dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menjual semua bagian hewan kurban yang telah […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Jagal kurban tidak boleh diberi upah dengan diambilkan dari kepala hewan kurban yang disembelih, kulitnya, dagingnya, bulunya, termasuk talinya, pelananya dan lain-lain. Intinya semua bagian tubuh hewan kurban dan aksesorinya tidak boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai upah. Pemberian upah tukang jagal harus diambilkan dari harta lain milik orang yang berkurban, atau […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Jika sebuah ibadah ditentukan tempat pelaksanaannya oleh Allah, maka seorang mukmin wajib melaksanakan ibadah di tempat yang sudah ditentukan itu dan tidak boleh melakukannya di tempat lain. Contohnya ibadah haji. Ibadah ini telah ditentukan tempat pelaksanaannya, yakni di tanah suci. Maka tidak boleh orang beriman melakukannya di tempat lain atau menentukan tempat […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Di fase istiqror (stabilitas/kematangan) dalam sejarah perkembangan madzhab Asy-Syafi’i, telah diketahui jasa dua ulama besar syafi’iyyah, yakni Asy-Syaikhan (Ar-Rofi’i dan An-Nawawi) dalam melakukan tahrir madzhab (menyeleksi ijtihad ulama syafi’iyyah agar sah dinisbatkan pada madzhab syafi’i). Hanya saja, karya-karya Ar-Rofi’i menunjukkan bahwa tahqiq (penelitian) beliau adalah pekerjaan yang belum tuntas dan belum menjangkau [... Read more

















