Oleh: Ust. Muafa Orang yang berkurban, jika hewan yang dikurbankan tidak disembelih di daerah lain yang menyulitkan untuk didatangi, maka dianjurkan untuk menyaksikan prosesi penyembelihan itu. Hukum sunnah ini berlaku baik menyaksikannya adalah karena orang yang berkurban itu menyembelih sendiri hewan kurbannya maupun karena ia mewakilkan kepada orang lain. Jadi, bukan berarti setelah mewakilkan kemudian […] Read more
Oleh: Ustadz Muafa Seorang mudhohhi/ الْمُضَحِّيْ (orang yang berkurban) dianjurkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya selama dia mampu dan mengetahui tatacara penyembelihan yang syar’i. Menyembelih sendiri hewan kurban bagi orang yang berkurban lebih utama, lebih afdhol dan lebih dekat dengan sunnah karena yang bersangkutan bisa mengucapkan bismillah dan takbir pada kurbannya sendiri sekaligus menyaksikan langsung […] Read more
Oleh Ust. Muafa Tidak ada halangan membagi kurban ke daerah lain (di luar daerah orang yang berkurban) tanpa membedakan apakah masih dalam bentuk hewan hidup ataukah sudah dalam bentuk daging yang siap didistribusikan. Juga tidak membedakan apakah jarak daerah luar itu kurang dari jarak qoshor ataukah lebih. Juga tidak membedakan apakah daging yang didisribusikan itu […] Read more
Oleh: Ust. Muafa Ada tiga bentuk yang bisa diambil, pertama; Masing-masing anggota keluarga disediakan satu hewan kurban atas nama masing-masing, kedua: Anggota keluarga berkurban secara patungan, ketiga: Hanya salah satu yang berkurban tetapi pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Jika memiliki keluasan harta, bentuk berkurban yang terbaik adalah masing-masing anggota keluarga dihitung, lalu untuk satu […] Read more
Dijawab oleh Ust. Muafa Pertanyaan Dulu saya pernah mempelajari beberapa contoh perbedaan Qiro’at yang tujuh. Subhanallah begitu kayanya perbendaraan tsaqofah islam. Namun yang menjdi pertanyaan saya bolehkah kita mengkombinasikan lebih dari satu Qiro’at dalam satu surat?misalkan dalam ayat satu kita menggunakan Qiro’at ‘ashim, ayat kedua membaca dalam Qiro’at ibnu katsir, dan seterusnya?karena saya pernah diberitahu […] Read more
Oleh Ustadz Muafa Adapun pendapat yang mewajibkan pelafalan niat, maka pendapat ini lebih jauh lagi untuk bisa diterima. Karena tidak ada dalil yang dipakai untuk menunjukkan kewajibannya. Referensi-referensi fikih yang membahas masalah pelafalan niat menyebutkan bahwa ulama yang mewajibkan pelafalan niat hanyalah Abu Abdillah Az-Zubairy. Itupun didasarkan penafsiran terhadap statemen Asy-Syafi’i, bukan didasarkan pada dalil. […] Read more

















