Diketahui:
Harta: 3 bidang tanah milik ibu kandung dan 3 rumah hasil patungan ayah dan ibu kandung
Kondisi keluarga: ibu kandung meninggal, ayah masih hidup, memiliki 2 putra dan 1 putri, dan ada ibu tiri dengan satu anak lelaki.
Pertanyaan:
1. Bagaimana pembagian warisnya?
2. Apakah ibu tiri dan anak tiri juga dapat?
Penanya: Bapak Fathul Arifin, dari Sambas Kalimantan Barat.
Jawaban:
Bapak Fathul Arifin yang semoga selalu dalam keimanan dan ketaatan kepada Allah. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah mempercayai kami untuk menjelaskan bagaimana syari’at Allah dan Rasul-Nya dalam mengatur pembagian harta warisan keluarga bapak. Ini menunjukkan bahwa bapak mau terikat dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.
Perlu kami sampaikan kepada bapak bahwa kita sebagai orang yang beriman memang wajib hukumnya mengatur urusan hidup dengan aturan Allah swt, termasuk dalam urusan pembagian waris. Jika itu kita lakukan, maka Allah menjanjikan surga bagi kita. Sebaliknya jika kita mengambil selain aturan Allah dalam menentukan pembagian waris, maka Allah mengancamnya dengan neraka.
13 (ketentuan-ketentuan dalam pembagian jatah harta warisan) itu merupakan batas-batas dari Allah. Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan dimasukkan surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. 14 Dan barang siapa mendurhakai (tidak menjalankan ketentuan) Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar batas-batas-Nya, maka ia akan dicebloskan ke dalam neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksaan yang menghinakan. (surah an-nisa’: 13-14)
Dari ayat di atas, kita bisa pahami bahwa tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali harus membagi harta warisan dengan ketentuan/pembagian yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Bapak Fathul Arifin yang kami hormati, berdasarkan keterangan yang bapak sampaikan maka dalam kasus tersebut:
1. Muwarrits (yang meninggalkan harta warisan) yaitu almarhumah ibu kandung.
2. Tarikah (harta yang ditinggalkan almarhumah) yaitu 3 bidang tanah dan separuh dari nilai 3 rumah. Itulah harta/hak yang dimiliki almarhumah yang dapat dibagi kepada ahli warisnya setelah dibayarkan hutang jika memang almarhumah memiliki hutang atau ditunaikan wasiatnya jika almarhumah menyampaikan wasiat sebelum meninggal.
Adapun separuh dari nilai 3 rumah adalah haknya ayah (miliknya ayah), dikarenakan 3 rumah tersebut adalah hasil patungan ayah dan ibu. Sehingga ayah memang memiliki hak atas separuh dari nilai rumah-rumah tersebut. Sehingga berapa harga total dari 3 rumah tersebut, maka separuhnya jadi hak ayah dan separuhnya menjadi tarikah (harta warisan) yang harus dibagi kepada ahli waris.
1. Ahli waris yaitu suami almarhumah (ayah), dua putra almarhumah, dan satu putri almarhumah. Kalau orang tua almarhumah masih hidup, maka mereka juga termasuk ahli waris.
1. Bagaimana pembagian warisnya?
Suami almarhumah mendapat jatah ¼ dari harta warisan (tarikah). Hal ini berdasarkan firman Allah:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (an-nisa’: 12)
Berdasarkan ayat di atas, Allah membedakan jatah suami berdasarkan ada anak (waladun) atau tidak ada anak. Jika ada anak maka bagian suami ¼ dan jika tidak ada anak maka bagian suami adalah ½ dari harta warisan. Lafadz وَلَدٌ (anak) dalam bahasa Arab bisa bermakna putra (ibnun) atau putri (bintun), atau gabungan.
Pada kasus ini terdapat 2 putra dan 1 putri, berarti terdapat anak (waladun), sehingga suami almarhumah hanya berhak mendapat ¼ dari harta tinggalan almarhumah. Kemudian sisanya yaitu ¾ adalah dibagi untuk 2 putra dan 1 putri almarhumah secara ta’shib (jatah seorang putra = jatah 2 orang putri) berdasarkan firman Allah:
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki (putra) sama dengan bagian dua anak perempuan (putri). (An-Nisa: 11)
Berdasarkan ayat di atas, jatah bagi seorang putra adalah seperti (sama dengan) jatah dua orang putri. Pembagian seperti ini diistilahkan sebagai pembagian secara ta’shib.
Sebagai pelengkap, perlu kami sampaikan bahwa Allah membedakan status pembagian waris bagi putri pada kondisi adanya putra dengan kondisi tidak adanya putra.
– Pada kondisi ada putra, maka berlaku ketentuan ayat di atas yaitu putri bersama putra sebagaiashobah (ahli waris yang mendapatkan harta sisa) dengan ketentuan pembagiannya dilakukan secara ta’shib. Ayat di atas tidak menyebutkan secara spesifik berapa persen dari harta warisan yang didapatkan oleh putra dan putri. Ayat di atas hanya menyebutkan perbandingan, bahwa jatah seorang putra sama dengan jatah dua orang putri. Karenanya pada kondisi bersama putra, maka putri berstatus sebagai ashobah yang mana jatahnya adalah harta sisa setelah ditentukan jatah bagi ahlu faridhoh (ahli waris yang jatahnya sudah disebutkan secara spesifik). Pada kasus ini sebagai ahlu faridhoh adalah suami almarhumah, jatahnya yaitu ¼ dari harta warisan. Berarti sisanya adalah ¾ adalah untuk ashobah.
– Sementara pada kondisi tidak ada putra, maka status putri bukan sebagai ashobah tetapi sebagaiahlu faridhoh. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan ayat berikut.
Dan jika anak perempuan (putri) jumlahnya lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (An-nisa;11)
Sekarang kita hitung berapa jatah bagi masing-masing putra dan putri dari harta sisa.
Putra ada 2 orang, sementara ketentuannya seorang putra sama dengan dua orang putri. Berarti 1 putra = 2, sehingga 2 putra = 2×2 = 4. Lalu ditambah seorang putri 4+1 = 5. Maka jatah seorang putra adalah 2/5 dari harta sisa sedangkan jatah putri adalah 1/5 dari harta sisa.
Selanjutnya kita hitung berapa jatah masing-masing putra dan putri dari harta warisan.
Kita ketahui bahwa harta sisa adalah ¾ dari harta warisan, maka:
– Jatah seorang putra adalah 2/5 x ¾ = 6/20 dari harta warisan.
– Jatah seorang putri adalah 1/5 x ¾ = 3/20 dari harta warisan.
Kemudian jatah bagi suami (1/4 dari harta warisan) diubah penyebutnya menjadi 20 biar sama seperti penyebut jatah putra dan putri, sehingga jatah suami menjadi 5/20 dari harta warisan.
Kesimpulannya yaitu:
– Suami mendapat 5/20 atau 25% dari harta warisan.
– Masing-masing putra mendapat 6/20 atau 30% dari harta warisan.
– Putri mendapat 3/20 atau 15% dari harta warisan.
2. Apakah ibu tiri dan anak tiri juga dapat?
Keduanya tidak berhak mendapatkan apa-apa dari harta tinggalan almarhumah karena bukanlah ahli warisnya. Dalam Islam, sebab-sebab menjadi ahli waris itu karena dua hal yaitu; hubungan nasab dan hubungan pernikahan.
Dijawab oleh Agus Abu Musa