Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Telah kita bahas sebelumnya bahwa saudara/saudari seibu itu gugur/terhijab sempurna oleh empat orang, yakni ayah, ayahnya ayah (terus ke atas), anak (baik putra maupun putri) dan anak putra (terus ke bawah). Lihat catatan saya sebelumnya yang berjudul “Mengapa Saudara Dan Saudari Seibu Gugur Oleh Empat Orang?” Hanya saja, ada […] Read more
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Pernahkah Anda tiba-tiba pada suatu hari terbersit pertanyaan, “Apakah aku sudah berada di jalan yang diridai Allah?” “Pilihan tatacara ibadahku dan keputusanku dalam memprioritaskan amal tertentu yang kugunakan untuk menghabiskan umurku, apakah sudah sesuai dengan kehendak Allah?” “Apakah cara beragama yang saat ini aku jalani, benar-benar sesuai yang […] Read more
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Saudara/i sekandung/seayah maupun saudara/i seibu semuanya gugur melalui istidlal ayat tentang kalalah. Lafaz kalalah ini yang menjadi sumber untuk mengetahui ahli waris mana saja yang menggugurkan saudara. Ahli waris yang mengugurkan saudara itu digali dari pengertian umum implisit ayat yang membahas mayit yang wafat dalam keadaan berstatus sebagai […] Read more
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Salah satu ulama yang menyinggung sekte Duruz (الدروز) adalah Al-Hishni dalam kitab Kifayatu Al-Akhyar. Al-Hishni berkata, وَاعْلَم أَن الزَّنَادِقَة كالمجوس وَكَذَا الدروز لَا تحل ذَبَائِحهم (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار (ص: 520) Artinya, “Ketahuilah bahwasanya orang-orang zindiq statusnya seperti orang-orang Majusi. Demikian pula orang-orang Duruz. Tidak halal […] Read more
Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin) Orang yang wafat, sementara dia memiliki ahli waris berupa saudara atau saudari seibu, ahli waris jenis ini tidak selalu mendapatkan warisan. Saudara atau saudari seibu gugur hak warisnya jika mayit punya salah satu dari empat orang berikut ini, 1. Walad (anak) 2. Walad ibn (anak putra) terus ke […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) Saudara sekandung itu menggugurkan hak waris saudara dan saudari seayah. Jadi, seandainya ada mayit punya tiga saudara, yakni, Satu saudara sekandung bernama Tono Satu saudara seayah bernama Budi, dan Satu saudari seayah bernama Wati Maka keberadaan Tono itu menyapu bersih Budi dan Wati sehingga Budi dan Wati tidak mendapatkan […] Read more

















